Ed Sheeran diberikan biaya oleh pengadilan setelah memenangkan gugatan kasus hak cipta single Shape of You. Pengadilan memberikan ganjaran kepada solois asal Inggris itu sejumlah US$1,1 juta atau setara Rp16,3 miliar (US$1= Rp14.828).

Biaya ini diberikan setelah Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa Ed Sheeran terbukti tidak menjiplak lagu milik Sami Chokri yang berjudul Oh Why.

Hakim Antony Zacaroli mengatakan dalam putusannya bahwa Ed Sheeran menyalin karya Chokri “secara sengaja maupun tidak sadar”. Selain itu ada kesamaan satu bar antara lagu Shape of You dan Oh Why.

Sehingga, kata Zacaroli, “Kesamaan itu hanyalah titik awal untuk kemungkinan pelanggaran hak cipta.”

Namun, setelah mempelajari kedua lagu tersebut, Zacaroli dapat menyimpulkan bahwa adanya perbedaan pada bagian-bagian dari kedua lagu tersebut. Terutama, adanya bukti kuat bahwa frasa “Oh I” dalam Shape of You bukan berasal dari lagu Oh Why.

Setelah putusan tersebut, solois berusia 31 tahun itu mengeluarkan pernyataan gabungan yang mewakili penulis dan vokalis Snow Patrol, Johnny McDaid, serta produser Steven McCutcheon.

Sheeran mengatakan kasus-kasus hak cipta seperti yang dialaminya sudah umum terjadi, bahkan menjadi sebuah kultur. Iapun berharap kasus-kasus dengan klaim tidak berdasar seperti ini dapat dihindari di masa depan.

Lagu Shape of You Milik Ed Sheeran

Lagu Oh Why Milik Sami Chokri

Share To Your Friend :
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Share on whatsapp
WhatsApp

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terkait