Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia mengklaim bahwa Disney belum menyetor berkas film Lightyear. Pengiriman berkas film ke LSF perlu dilakukan untuk mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sehingga bisa tayang di bioskop Indonesia.
“Sampai hari ini, pihak Disney masih belum mengirim file-nya untuk disensorkan ke LSF secara komprehensif, yang mana itu termasuk subtitle dan lain-lain,” ujar Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto ketika dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Kamis (23/6).
“Jadi karena belum ada Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari LSF, maka tentu filmnya belum bisa tayang,” sambungnya.
Penyensoran film oleh LSF mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton, dan penarikan film dan iklan film dari peredaran.
0 Komentar