Kostum panggung (G)I-DLE untuk lagu terbaru, Klaxon, mendapat kecaman karena menampilkan lambang Palang Merah yang diduga tanpa izin. Kostum itu dikenakan saat promosi di acara Music Bank pada 19 Juli.

Penggunaan lambang tersebut dibatasi bagi mereka yang berhubungan dengan Palang Merah nasional, perkumpulan Bulan Sabit Merah, atau layanan medis yang disediakan angkatan bersenjata. Sehingga, penggunaan simbol tersebut, terutama di luar kelompok-kelompok di atas, memerlukan izin terlebih dahulu.

Cube Entertainment selaku agensi (G)I-DLE merilis permintaan maaf atas hal itu. Mereka menyatakan telah menghubungi Palang Merah Korea juga untuk meminta maaf atas kesalahannya.

Undang-undang menyatakan siapa pun yang tidak mewakili Palang Merah, atau belum memperoleh persetujuan dari institusi medis militer atau Palang Merah, tidak boleh menggunakan lambang Palang Merah atau lambang serupa untuk tujuan bisnis atau periklanan. Jika dilanggar, individu tersebut dapat didenda hingga 10 juta won atau setara Rp116,98 juta (1 won=Rp11,70).

Share To Your Friend :
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Share on whatsapp
WhatsApp

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terkait